• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua kepala dinas Kabupaten Bogor kasus Rachmat Yasin

KPK panggil dua kepala dinas Kabupaten Bogor kasus Rachmat Yasin

25 Juli 2019 11:16 WIB
KPK panggil dua kepala dinas Kabupaten Bogor kasus Rachmat Yasin
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
KPK, Kamis, memanggil dua kepala dinas di pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur kepala dinas sebagai saksi untuk tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dua saksi itu, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mendalami terkait pemotongan anggaran yang dianggap utang oleh Yasin.

"Penyidik mendalami keterangan dari saksi-saksi ini terkait dengan bagaimana modus-modus pemotongan tersebut, permintaan-permintaan pada pihak dinas-dinas. Misalnya, pemotongan dari anggaran-anggaran yang ada agar seolah-olah di sebut sebagai utang," ucap Diansyah.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019