Kepala Unit Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan, di Kupang, Kamis (25/7), mengatakan bahwa pelaku utama dari kasus tersebut seorang wanita berinisial FM.
"FM adalah koordinator perekrutan yang dibayar oleh perusahaan setiap anak bernilai Rp8 juta, dan dibagi-bagikan kepada tiga tersangka lain yang masing-masing mendapat bayaran Rp5 juta per anak," katanya lagi.
Sebenarnya, katanya pula, ada 29 anak yang direkrut oleh FM dan komplotannya, namun saat diperiksa kelengkapan, ada sembilan orang yang dokumennya dipalsukan. Artinya bahwa tahun lahirnya diubah, dari semula 20 tahun diubah menjadi 21 tahun dan seterusnya.
"Perusahaan perekrut adalah perusahaan resmi. Namun sayangnya keempat orang ini karena ingin mendapatkan uang, justru memalsukan tahun kelahirannya di Dispendukcapil Sumba Timur," ujar dia lagi.
Baca juga: 500 pekerja migran NTT digagalkan sepanjang Januari-Mei 2019
Proses pergantian dokumen tersebut juga, katanya, diduga melibatkan seorang operator Dispendukcapil yang bertugas menginput daya para korban.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian kepada operator Dispenduk itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu untuk mengurus dan mengganti tahun lahir para korban.
Sejumlah dokumen yang diubah tersebut seperti KTP, kartu keluarga serta akta kelahiran.
Kasus tersebut, kata dia, terbukti setelah dua korban yakni Labse Dorita Meha dan Orvi Tatu Ridja merasa aneh sebab tahun kelahiran mereka diubah.
Saat sudah dibawa dari Sumba Timur ke Kota Kupang, untuk ditampung terlebih dahulu di kota Kupang, pihaknya langsung melaporkan kasus itu ke Polres Kupang Kota dan pihak kepolisian langsung bertindak.
Saat ini, sembilan korban calon tenaga kerja itu sudah dikembalikan kepada orang tua mereka, sementara empat tersangka itu ditahan di Mapolda NTT untuk diperiksa lagi.
Keempatnya disangkakan pasal 4, pasal 10, pasal 19 UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TTPO, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019