"Karena dalam hal ini, ada dua korban yang masih berusia 14 tahun dan 16 tahun tetapi diidentitasnya berubah menjadi 24 tahun dan 26 tahun, sehingga kelemahan sistem tersebut harus segera diperbaiki," kata Sutarmidji saat menerima Kunker Menlu RI, Retno Lestari Priansari Marsudi di Mapolda Kalbar, Pontianak, Kamis.
Ia berharap, jajaran kepolisian agar menyelidiki atau menelusuri kasus "mark up" umur tersebut. "Sehingga bisa diketahui dimana titik simpul yang harus ditangani, dan kalau memang perlu ditindak atau diproses hukum silakan saja," katanya.
Baca juga: Menguak sederet kasus TPPO dan TKI ilegal di Kalbar
Baca juga: Korban TPPO modus pengantin melibatkan anak di bawah umur
Baca juga: Menlu: Pemerintah fokus pencegahan TPPO modus perkawinan pesanan
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalbar memastikan bahwa kasus TPPO dengan modus perkawinan pesanan menjadi perhatian khusus atau serius dalam melakukan pencegahan dan penanganannya.
"Kasus TPPO dengan modus perkawinan pesanan juga banyak dipengaruhi faktor kemiskinan, malah ada salah satu korban yang tidak mengenyam pendidikan, sehingga tidak bisa membaca dan menulis," katanya.
Tetapi malah, korban bisa ke luar negeri. "Artinya harus dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku TPPO dengan modus perkawinan pesanan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono menyatakan, terungkapnya kasus TPPO dengan modus perkawinan pesanan ini, berawal dari informasi masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan.
"Sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap makcomblang dalam kasus tersebut. Dalam hal ini kami akan terus mengembangkan kasusnya sehingga bisa diproses hukum dan lebih mengedepankan tindakan pencegahan," katanya.
Data Polda Kalbar, mencatat pihaknya sudah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus perkawinan pesanan, dengan korbannya lima orang, dan dua orang belum sempat diberangkatkan.
Sementara itu, Menlu RI, Retno Lestari Priansari Marsudi saat melakukan kunjungan kerja, Kamis (25/7) menyatakan, pemerintah akan memfokuskan pencegahan terjadinya TPPO dengan modus perkawinan pesanan.
"Karena penanganan TPPO ini hasilnya tidak akan maksimal, apabila tidak dilakukan pencegahan. Jadi pencegahan itu lebih mudah dari pada penanganan kasus tersebut," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019