"Diakui bahwa memang benar RE pernah menggunakan narkotika jenis ganja bersama JN," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jaksel Komisaris Polisi Vivick Tjangkung.
Baca juga: Ini bentuk tembakau gorila, bagaimana efeknya menurut pemakai?
Baca juga: Pemakai ganja sintetis tak suka air
Baca juga: BNN tangkap dua remaja Bekasi pengedar ganja
Dari penggeledahan dan penangkapan RE di tempat tinggalnya, Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 15 gram dari kediamannya.
Dituturkan Vivick bahwa selama proses penyelidikan RE bersikap sangat kooperatif, dan semua keterangan yang diberikan sesuai dengan keterangan yang disampaikan Jefri.
Vivick melanjutkan bahwa atas tindakannya ini, RE dapat dijatuhi pasal 111 ayat 21 dan subsider pasal 127 tentang narkoba.
RE sendiri menurut pengakuannya kepada polisi merupakan pengguna baru narkoba. Disampaikan Vivick, RE baru menggunakan ganja sejak Maret. Ketika mendapat kesempatan berbicara, RE pun mengaku menyesal terhadap pelanggaran yang dilakukannya.
Terkait Jefri, Vivick mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan assessment dari pihak keluarga. Namun jika pihak keluarga memintanya, Vivick menuturkan bahwa kepolisian tidak akan menghalang-halangi.
Sebelumnya, aktor Jefri Nichol ditangkap oleh satuan Polres Jaksel pada Selasa. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, didapat barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019