• Beranda
  • Berita
  • Menhan tindak lanjuti surat permohonan perlindungan Kivlan

Menhan tindak lanjuti surat permohonan perlindungan Kivlan

25 Juli 2019 18:22 WIB
Menhan tindak lanjuti surat permohonan perlindungan Kivlan
Menhan Ryamizard Ryacudu memberi keterangan pers di Surabaya, Kamis (25/7). (Antara Jatim/ Hanif Nashrullah)

Permohonan bantuan ini tidak terlalu masalah bagi saya

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menindaklanjuti permohonan bantuan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen yang disampaikan pengacaranya melalui surat kepadanya.

"Permohonan bantuan ini tidak terlalu masalah bagi saya," katanya menjawab pertanyaan wartawan saat berada di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.

Kepolisian juga menyebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta, serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Keempat target pembunuhan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan.

Berikutnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Satu lagi pimpinan lembaga survei yang dijadikan target pembunuhan adalah Yunarto Wijaya.

Menhan Ryamizard mengaku telah menerima surat permohonan bantuan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen yang dikirim melalui pengacaranya.

"Kami dimintai tolong. Sekarang kami sampaikan permintaannya itu kepada kepolisian," ujarnya.

Menurut Ryamizard, dalam waktu dekat akan digelar pertemuan dengan kepolisian untuk membahas surat permohonan bantuan yang diterimanya itu.

"Cepat atau lambat, kami bersama kepolisian akan membahasnya. Keputusannya nanti terserah polisi," ucapnya.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019