"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN ke penuntutan atau tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Yuyuk menyatakan rencana sidang terhadap Markus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK panggil adik Gamawan Fauzi terkait kasus KTP-el
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 129 saksi dari berbagai unsur untuk tersangka MN," ucap Yuyuk.
Unsur-unsur saksi tersebut, yaitu mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mantan Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR RI, Sekretaris Jenderal DPR RI, mantan anggota DPR RI, anggota DPR RI, mantan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Tengah/mantan anggota DPR RI.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Quadra Solution, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI (masa jabatan Maret 2005-1 November 2009), PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2007-2014.
Kemudian, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, anggota atau pengurus DPP Partai Golkar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Sulawesi Utara/mantan Anggota DPR RI, PNS BPPT, pegawai BPKP, pegawai PNRI, pengacara, dan unsur swasta lainnya.
Untuk diketahui, Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.
Baca juga: KPK dalami keterangan Yasonna soal proses penganggaran KTP-e
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019