• Beranda
  • Berita
  • Polrestabes Surabaya ringkus komplotan perampok spesialis minimarket

Polrestabes Surabaya ringkus komplotan perampok spesialis minimarket

25 Juli 2019 19:55 WIB
Polrestabes Surabaya ringkus komplotan perampok spesialis minimarket
Polrestabes Surabaya merilis kasus perampokan, Kamis (25/7), yang dalam sebulan terakhir menyasar lima minimarket di Surabaya. (Antara Jatim/ Hanif Nashrullah)
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polresatbes) Surabaya meringkus dua orang komplotan perampok yang kerap menyasar pasar modern swalayan setingkat atau minimarket.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho di Surabaya, Kamis mengatakan, masing-masing pelaku berinisial IM asal Pamekasan, Jawa Timur, dan RW, warga Kota Surabaya, keduanya berusia 28 tahun.

"Dua orang ini dalam sebulan terakhir telah beraksi melakukan perampokan di lima minimarket wilayah Kota Surabaya," katanya dalam jumpa pers.

Modusnya, dua orang ini berboncengan mengendarai sepeda motor mencari minimarket yang sedang sepi pembeli.

Kemudian salah satunya menggertak pegawai yang sedang menjaga minimarket sembari memegangi pinggangnya seolah membawa sepucuk senjata api pistol. Lantas menguras uang hasil penjualan yang tersimpan di laci minimarket tersebut.

Tercatat lima minimarket di wilayah Kota Surabaya yang dirampok sepanjang bulan Juli 2019, di antaranya Alfamart Jalan Sidoyoso, Alfamidi Kenjeran, Alfamart Tambak Deres dan Indomaret di Jalan Arjuno.

Dari tiap minimarket yang dirampok, dua orang ini berhasil membawa lari uang tunai berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta.

"Sesungguhnya kedua pelaku ini tidak memiliki senjata api pistol. Mereka hanya menggertak di setiap aksinya seolah salah seorang di antaranya sedang membawa sepucuk pistol yang diselipkan di pinggang," ucap Kombes Pol Sandi.

Namun bukan berarti dalam beraksi tidak membekali diri dengan senjata tajam. Menurut Sandi, salah satu pelaku, setiap kali beraksi selalu membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan.

Masing-masing pelaku IM dan RW ditembak kakinya karena berupaya melawan polisi saat hendak ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun pidana penjara.

Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019