"Bagi saya, sektor hilir tambang ini belum ada payung hukumnya. Maka, dengan masuknya sektor hilirisasi di tambang ke dalam suatu UU secara lebih pasti akan mengembangkan industri hilir tambang," kata Kurtubi dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemikiran hilirisasi diatur dalam RUU Minerba adalah hal yang penting karena konstitusi telah secara jelas menyatakan bahwa hasil bumi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Politisi Partai Nasdem itu mencontohkan, di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terdapat tambang tembaga di mana ada kewajiban membangun smelter yang secara otomatis keluaran yang dihasilkan adalah batangan tembaga yang merupakan bahan baku pabrik kabel listrik.
Dengan demikian, lanjutnya, industri kabel listrik ini bisa menjadi industri hilir yang berdampak positif menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Limrung menyatakan bahwa untuk menyelesaikan RUU Minerba terletak di peran pemerintah, karena para anggota DPR pada umumnya telah memiliki pandangan yang sama tentang ini.
Sedangkan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan kepada pimpinan Komisi VII DPR untuk berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai penyelesaian RUU tersebut, antara lain karena ada pembahasan khusus terkait beberapa hal yang masih belum dapat disinkronkan seperti mengenai hilirisasi dan juga penerimaan negara.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah masih belum bulat dalam mengirim Daftar Isian Masalah (DIM) karena masih ada catatan dari kementerian lain.
"Seperti isunya yang terkait dengan kewilayahan adalah dengan Kemendagri, sedangkan dengan Kementerian Keuangan itu terkait penerimaan negara," kata Airlangga.
Baca juga: Pemerintah sinkronisasi Daftar Isian Masalah RUU Minerba
Baca juga: Deputi BUMN : hilirisasi tambang harus bernilai tambah
Baca juga: Rini ke China cari mitra strategis percepat hilirisasi tambang Inalum
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019