• Beranda
  • Berita
  • Perusahaan dan organisasi pers di Sultra diverifikasi Dewan Pers

Perusahaan dan organisasi pers di Sultra diverifikasi Dewan Pers

26 Juli 2019 09:15 WIB
Perusahaan dan organisasi pers di Sultra diverifikasi Dewan Pers
Dewan Pers. (FOTO ANTARA/Ist)

Verifikasi perusahaan pers semata-mata untuk memastikan bahwa perusahaan pers sudah menjalankan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik serta undang undang terkait lainnya sudah diimplementasikan atau tidak

Dewan Pers memverifikasi faktual sejumlah perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Informasi yang dihimpun di Kendari, Jumat, menyebutkan pihak yang mendapat kesempatan diverifikasi adalah portal Mediakendari.com, Sultrakini.com dan Lenterasultra.com.

Selain sejumlah perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers juga satu organisasi perusahaan pers, yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diverifikasi.

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengapresiasi semangat para pemilik media siber untuk menghimpun diri dalam satu wadah organisasi yang namanya SMSI.

"Menyatukan diri dalam satu wadah organisasi dapat memupuk semangat dan kekuatan untuk bersama-sama memajukan profesi kewartawanan. Harapannya komunitas adalah satu dengan yang lain berinteraksi meningkatkan kapasitas diri," kata Asep.

Ada pun materi verifikasi perusahaan pers, kata dia, antara lain, perusahaan yang bersangkutan berbadan hukum nasional, pemimpin redaksi/penanggung jawab bersertifikat kompetensi utama, dan memiliki standar operasional perusahaan perlindungan wartawan.

"Verifikasi perusahaan pers semata-mata untuk memastikan bahwa perusahaan pers sudah menjalankan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik serta undang undang terkait lainnya sudah diimplementasikan atau tidak," katanya.

Dewan Pers, kata Asep Setiawan, senantiasa menjalankan fungsi, antara lain, melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers dan menetapkan serta mengawasi pelaksanaan Kodek Etik Jurnalistik sebagaimana diatur pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua SMSI Sultra Gugus Suryaman menyambut baik verifikasi organisasi perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers.

"Perusahaan pers yang menyatukan diri dalam wadah organisasi SMSI sudah menantikan verifikasi Dewan Pers Indonesia sejak beberapa bulan yang lalu," kata Gugus.

Verifikasi Dewan Pers, menurut dia, menjadi motivasi bagi jajaran pengurus SMSI Sultra untuk mengoptimalkan pelayanan kepada anggota.

Baca juga: Dewan Pers dorong awak media utamakan verifikasi

Baca juga: Dewan Pers gelar workshop peliputan pascapemilu di Kendari

Baca juga: Dewan Pers menargetkan verifikasi perusahaan pers tuntas 2019

 

Pewarta: Sarjono
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019