• Beranda
  • Berita
  • GMKI tuntut Pemrov Sumut cabut izin perusahaan merusak Danau Toba

GMKI tuntut Pemrov Sumut cabut izin perusahaan merusak Danau Toba

26 Juli 2019 12:55 WIB
GMKI tuntut Pemrov Sumut cabut izin perusahaan merusak Danau Toba
Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (26/7). (Antara Sumut/Irsan Mulyadi)
Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)  berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat, mendesak pemerintah provinsi mencabut izin perusahaan yang diduga merusak Danau Toba.

Massa menilai pengembangan kawasan Danau Toba belum secara serius ditangani oleh pemerintah meskipun telah ditetapkan menjadi kawasan strategis nasional yang dilanjutkan dengan pembentukan Badan Otorita Danau Toba melalui Peraturan Presiden (Pepres) No 49 tahun 2016.

Baca juga: Menpar pastikan fasilitas pendukung Danau Toba dibangun sesuai rencana

Baca juga: Menteri Pariwisata : Danau Toba dapat dana infrastruktur Rp1,6 triliun


"Wacana demi wacana digulirkan, tetapi tetap tidak menunjukkan progres," kata Ketua Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Medan Hendra Manurung.

Ia menambahkan, pengembangan kawasan Danau Toba dengan prioritas sektor pariwisata, tidak memungkinkan berjalan selagi masih beroperasinya perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi dan mencemari Danau Toba itu sendiri.

"Jika pemerintah serius dan memiliki keberanian, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang merusak Danau Toba," ujarnya.

Baca juga: Garuda buka rute Medan-London, pariwisata Danau Toba diprediksi naik
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019