• Beranda
  • Berita
  • 7.935 pekerja migran ikut komunitas keluarga buruh migran BNP2TKI

7.935 pekerja migran ikut komunitas keluarga buruh migran BNP2TKI

26 Juli 2019 16:11 WIB
7.935 pekerja migran ikut komunitas keluarga buruh migran BNP2TKI
Direktur Pemberdayaan BNP2TKI A Gatot Hermawan. (BNP2TKI)

Sebanyak 7.935 Pekerja Migran Indonesia mengikuti program Komunitas Keluarga Buruh Migran dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sepanjang 2017 sampai dengan 2018.

Direktur Pemberdayaan BNP2TKI A Gatot Hermawan dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengikuti Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) tersebut berasal dari 49 desa-desa potensial di tujuh provinsi.

KKBM, kata dia, merupakan komunitas dari, oleh dan untuk masyarakat setempat lingkungan desa, beberapa desa atau kecamatan sumber PMI.

Ini merupakan suatu kesatuan sosial yang memiliki kesamaan yaitu pernah, sedang, atau akan bekerja di luar negeri sebagai PMI, ujarnya.

Ia menambahkan KBBM memiliki penggerak yaitu orang yang bekerja pada tingkat komunitas atau kelompok dan penyelenggara komunitas yang merupakan bagian dari komunitas yang mengorganisir anggota lainnya.

Tujuan pembentukan komunitas itu, katanya, agar sadar mau bergerak melakukan usaha bersama menyelesaikan permasalahan terkait penempatan dan perlindungan PMI yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

Sejak KKBM dimulai pada 2017, lanjut Gatot, dan indikator keberhasilan program ini secara umum terlihat dengan melakukan aktivitas usaha ekonomi, pelayanan informasi serta advokasi.

KKBM memiliki 147 petugas sebagai penggerak unit infomasi dan advokasi serta penggerak unit usah kelompok yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan PMI purna.

“Ada perbaruan data mengenai keanggotaan, jenis dan volume usaha ekonomi, perkembangan usaha dan pelayanan informasi atau advokasi,” ujar dia.

Sedangkan indikator keberhasilan KKBM yaitu membentuk unit usaha ekonomi, jumlah dan volume usaha, pembentukan kelompok usaha atau koperasi, pemanfaatan kredit usaha rakyat (KUR), konsultasi pengembangan usaha oleh pihak terkait.

“Di KKBM juga terdapat pelayanan informasi dan advokasi penyuluhan seperti penyebarluasan informasi, pelayanan informasi, fasilitasi proses penempatan PMI, fasilitasi pendampingan kasus PMI dan pencegahan penempatan PMI nonprosedural,” ujar Gatot.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019