Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menghukum 10 pengungsi akibat nekat mengikuti kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal tanpa izin.
“Ada 10 pengungsi, empat orang kita lakukan pembinaan dengan wajib lapor, namun enam orang lainnya tidak kooperatif jadi kita lakukan pembinaan di sel atau pengisolasian di Rudenim,” kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pekanbaru, Benget Steven kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Baca juga: Pemerintah Indonesia telah deportasi 108 WNA dari Riau
Benget Steven menjelaskan 10 pengungsi tersebut melanggar aturan tata tertib pengungsi yakni melakukan kegiatan di tempat umum tanpa seizin otoritas berwenang dan tanpa pengawalan pihak Rudenim. Mereka menjadi peserta pada acara pertukaran budaya yang digelar oleh sebuah universitas swasta di mal Living World pada awal Juli 2019.
Berdasarkan pantuan Antara, enam orang pengungsi asal Sudan dan Afghanistan memprotes pihak Rudenim yang akan menjatuhkan hukuman pembinaan. Hukuman yang diprotes mereka adalah kewajiban tiga kali wajib lapor dan membersihkan gedung Rudenim Pekanbaru. Mereka justru memilih dihukum di sel isolasi ketimbang harus membersihkan fasilitas Rudenim.
Baca juga: 35 WNA Bangladesh bermasalah dipindahkan ke Rudenim Pekanbaru
“Itu pilihan mereka. Gengsi mereka terlalu tinggi, mungkin malu dengan kawan-kawannya kalau bersih-bersih kantor ini,” kata Benget.
Rudenim Pekanbaru mengawasi 1.006 pengungsi dan immigratoir di Riau, yang sebagian besar ditempatkan di tempat-tempat penampungan pengungsi. Mereka memang diizinkan untuk beraktivitas di luar ruangan, tapi dibatasi oleh aturan-aturan.
Menurut dia, 10 pengungsi yang melanggar tata tertib itu selama ini ditampung di Wisma Fanel Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Di setiap tempat penampungan pengungsi, Rudenim sudah memasang pengumuman tentang tata tertib. Penjagaan di tempat penampungan juga tidak ditempatkan petugas Rudenim karena pertimbangan mencegah pengungsi stres.
“Padahal kita sudah memberikan toleransi kepada mereka selama ini, tapi mereka juga harus tahu bahwa status pengungsi itu dibatasi aturan dan tidak bisa seperti warga negara asing yang bekerja di sini,” katanya.
Ia mengatakan Rudenim juga menyayangkan pihak universitas yang menggelar acara dengan mengundang para pengungsi tanpa izin. Seharusnya kegiatan melibatkan pengungsi harus mendapatkan izin dari Rudenim dan organisasi yang mengurusi pengungsi, yakni IOM (International Organisation for Migration).
“Supaya kita bisa melakukan pengawalan. Kita tidak melarang kegiatan selama itu prosedural,” kata Benget Steven.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019