Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat menerima Menteri Kehakiman Jepang Takeshi Yamashita di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Jumat.
Pertemuan kedua Menteri ini merupakan tindak lanjut dari nota kerja sama untuk penempatan tenaga kerja berketerampilan khusus yang telah disepakati pada pada 25 Juni 2019.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama ini. Semoga, segala hal yang berhubungan dengan kerja sama ini, baik dari sisi regulasi mau pun sarana pendukung dapat segera terealisasikan,” kata Hanif melalui siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan.
Hanif menjelaskan, kerja sama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.
Saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami pengurangan tenaga kerja lokal karena penduduk yang semakin menua.
Kondisi tersebut menyebabkan Jepang kekurangan akan tenaga kerja usia produktif. Untuk itu, Jepang menerbitkan regulasi keimigrasian berupa residential status baru bagi tenaga kerja berketrampilan spesifik yang akan bekerja ke Jepang.
“Kerja sama ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bagi Indonesia sendiri, ini adalah kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan yang dibutuhkan di Jepang,” jelas Hanif.
Kebutuhan tenaga kerja berketrampilan spesifik di Jepang mencapai 345.150 tenaga kerja. Kuota tersebut diperuntukkan mengisi 14 sektor pekerjaan. “Kami berharap dapat mengisi sedikitnya 20 persen dari kebutuhan tenaga kerja di Jepang. Atau menempatkan sekitar 70 ribu tenaga kerja Indonesia ke Jepang,” ujar Menaker.
Hanif berharap adanya pertukaran ilmu khususnya bidang teknologi kepada pekerja migran maupun pekerja magang Indonesia sepulangnya dari Jepang. “Sehingga, pekerja migran dan pekerja magang Indonesia memiliki kemampuan yang berkembang usai bekerja di Jepang,” katanya.
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker Bambang Satrio Lelono menambahkan salah satu kendala tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri adalah bahasa.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengharap dukungan investasi pelatihan bahasa guna menciptakan tenaga kerja yang siap kerja maupun mendukung proses pekerja magang.
Selain membantu proses adaptasi pekerja migran dan pekerja magang, Bambang menyebut investasi bahasa akan turut meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan pekerja magang. “Dan terkait perlindungan mereka sudah membuat regulasi perlindungan warga negara asing yang ada di 126 paket kebijakan pelindungan,” kata Bambang.
Dia memastikan Jepang telah menyepakati segala hal ihwal berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dan magang, baik investasi pelatihan bahasa, hingga perlindungan bagi pekerja migran dan pekerja magang. “Sehingga jaminan ini membuat warga negara asing itu nyaman untuk hidup di Jepang,” ujar dia.*
Baca juga: Apjati dorong pemerintah capai taget 70.000 PMI ke Jepang
Baca juga: Kemampuan berbahasa jadi syarat penting bekerja di Jepang
Baca juga: Menlu dan Menaker temui Wapres bahas tenaga kerja ke Jepang
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019