Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penambahan jumlah Bank Wakaf Mikro untuk mendukung pembiayaan kepada usaha kecil, mikro, maupun ultra mikro, masih tergantung dengan besaran modal sosial yang terkumpul.Jadi realisasi 100 Bank Wakaf Mikro, realisasinya tergantung dari dana yang tersedia
"Tentunya tergantung dari modal sosial yang terkumpul, kalau itu ada, bisa terlaksana," kata Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK Suparlan dalam temu media di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu.
Suparlan mengatakan pembiayaan modal sosial yang berasal dari donatur atau investor ini dapat mendukung pemenuhan target pembentukan Bank Wakaf Mikro sebanyak 100 bank.
Menurut dia, pembentukan Bank Wakaf Mikro ini membutuhkan modal sosial sebanyak Rp4,2 miliar yang akan dimanfaatkan untuk penyaluran pembiayaan sebanyak Rp1,2 miliar dan operasional Rp3 miliar.
"Jadi realisasi 100 Bank Wakaf Mikro, realisasinya tergantung dari dana yang tersedia," kata Suparlan.
Pembentukan Bank Wakaf Mikro didasari oleh keinginan dan komitmen OJK bersama pemerintah untuk berperan nyata dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga keuangan mikro syariah ini menyediakan pembiayaan dengan imbal hasil rendah setara dengan tiga persen setahun dan memberikan pendampingan berbasis kelompok.
Pelaksanaan bank ini melibatkan pesantren, karena lembaga pendidikan berbasis agama ini mempunyai potensi untuk pemberdayaan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi.
Pengawasan bank yang lahir sejak 2017 ini dilakukan OJK yang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, pesantren, lembaga amil zakat serta tokoh masyarakat yang amanah.
Hingga saat ini baru tercatat sebanyak 51 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah nasabah per Maret 2019 sebesar 15.236 dan penyaluran pembiayaan mencapai Rp18,54 miliar.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019