"Untuk kepentingan itu, regulasi sebagai dasar hukum harus kuat. Minuman beralkohol dari luar boleh masuk, masak yang lokal tidak didukung," kata Gubernur Koster saat menerima audiensi tim Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Sabtu.
Menurut Gubernur, legalisasi arak Bali ini harus diupayakan untuk memacu dan menghidupkan ekonomi kerakyatan di masyarakat.
"Pertama harus ada dasar hukum, didukung uji lab dari Badan POM agar tidak ada masalah, terutama dari sisi kesehatan," ucap mantan anggota DPR itu.
Setelah nantinya dapat diperjualbelikan sesuai ketentuan yang berlaku, lanjut Koster, perlu didukung dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara petani atau penyadap tuak dengan kalangan industri arah, sehingga para petani mendapat nilai ekonomis yang lebih.
"Dengan kata lain, tidak hanya kalangan industrinya saja. Ini penting, sebab ini adalah usaha untuk ekonomi kerakyatan," ucapnya didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali Putu Astawa.
Koster menambahkan, secara otodidak petani lokal sebenarnya punya kemampuan untuk mem-branding produknya.
"Jika rasa dan aroma sudah bagus, kemasan harus diperbaiki lagi serta bangun pemasaran. Ini peluang besar yang didukung Pergub No 99 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Produk Lokal. Arak Bali harus bisa saingi Sake Jepang dan Arak China, sebagai branding Bali," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan perlu ada wadah untuk mengakomodasi para petani dan industri pembuat arak Bali.
Pihaknya menyarankan industri tidak hanya berhubungan dengan satu dua petani saja, melainkan sebanyak-banyaknya. Misalnya dengan membuat koperasi atau lembaga lain yang bisa menghimpun para petani, sehingga kelangsungan arah Bali bisa berjalan dengan lebih baik lagi,
Baca juga: Pemprov Bali siapkan jaring pengaman sosial untuk legalisasi arak
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019