"Pembahasan RUU Pertanahan sebaiknya ditunda dan dikembalikan pada semangat yang terkandung dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam," kata Prof. Ida Nurlinda melalui telepon selulernya, Sabtu.
Prof. Ida Nurlinda mengatakan hal itu menanggapi rencana DPR RI yang sedang membahas RUU Pertanahan bersama Pemerintah, untuk menyelesaikannya pada periode saat ini, yakni sebelum akhir September 2019.
Menurut Ida Nurlinda, dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 menyebutkan, pada hakekatnya penyusunan RUU Pertanahan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembaruan agraria seperti ditegaskan dalam pasal 4 dan arah kebijakan pembaruan agraria seperti ditegaskan dalam pasal 5 Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001.
RUU Pertanahan ini, kata Ida, adalah RUU usul inisiatif DPR RI yang diinisiasi pada 2012 lalu. Menurut dia, RUU Pertanahan ini, pada awalnya, substansi pengaturannya tidak melebar seperti saat ini. "Namun, setelah menerima DIM dari Pemerintah, ruang lingkup pengaturan RUU Pertanahan menjadi sangat melebar," katanya.
Ida Nurlinda menjelaskan, substansi pengaturan dalam RUU Pertanahan yang melebar seharusnya dalam pembahasannya melibatkan pihak-pihak terkait dengan substansi pengaturan tersebut.
Namun kenyataannya, kata dia, pembahasan RUU Pertanahan ini cenderung tidak melibatkan partisipasi pihak-pihak terkait secara maksimal.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019