Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, M. Ikhsan, di Surabaya, Ahad, mengatakan Pemkot Surabaya memberikan fasilitas bagi anak putus sekolah berupa program Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri 1 Surabaya.
"SKB ini sekolah non formal setara dengan SMA/SMK/MA. Bedanya, mereka yang tergabung juga mendapat fasilitas memilih vokasi yang paling diminati," katanya.
Sehingga, output peserta akan memperoleh Ijazah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Sertifikat Pelatihan Uji kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kemendikbud.
Menurut dia, ada 15 poin terkait dasar hukum pendirian SKB ini, beberapa di antaranya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan.
Selain itu, lanjut dia, Peratuan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 47 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya, dan Perwali Nomor 49 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal SKB pada Dispendik.
Ikhsan menjelaskan, program SKB ini diciptakan sebagai bentuk perhatian Pemkot Surabaya kepada warga yang sudah tidak bersekolah di tingkat SMA sederajat. Disamping itu, program ini juga untuk membekali mereka dengan keterampilan vokasional dan uji kompetensi.
"Ini solusi bagi anak-anak yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya, misalkan yang putus di SMA kelas 1, atau SMP kelas 3 terakhir dan tidak dapat melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa vokasi yang sudah disiapkan untuk calon siswa sesuai dengan minatnya, di antaranya tata boga, otomotif, barista, fashion, computer dan seni musik. Dari situ mereka akan belajar sesuai dengan keterampilan.
"Kami juga sudah siapkan pendidik atau mentor sesuai ahlinya masing-masing, jadi saat lulus nanti peserta sudah terampil," ujarnya.
SKB yang berlokasi di SMP Negeri 60 itu sudah disiapkan sebanyak lima kelas khusus. Proses belajar praktik dan teori akan seimbang. Pada hari Senin hingga Rabu, peserta akan belajar teori atau mata pelajaran. "Berikutnya, Kamis-Sabtu khusus praktik. Kami juga sudah siapkan kurikulum khusus," katanya.
Pendaftaran SKB ini sudah dibuka sejak 8 Juli 2019 lalu, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui situs (website) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SKB dengan alamat http//:skbdisepndik.surabaya.go.id.
Ada beberapa kriteria peserta didik yang wajib diketahui sebelum mendaftar SKB yakni pertama, peserta asal Kota Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), kedua peserta telah lulus SMP sederajat atau paket B dan memiliki ijazah serta surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN), ketiga bagi mereka yang sudah pernah bersekolah di SMA, peserta wajib menyertakan rapor dan dalam kondisi rentan atau putus sekolah dan syarat terakhir adalah usia minimal 16 hingga 21 tahun.
"Diutamakan anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu dengan menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu ) dan berkomitmen mengikuti kegiatan pembelajaran baik akademik maupun kegiatan pelatihan vokasional," katanya.
Ia berharap melalui program SKB ini, anak-anak dapat mendaftar dan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam upaya memfasilitasi anak putus sekolah di Surabaya.
"Ketika sudah lulus nanti, mereka bisa juga melanjutkan ke perguruan tinggi, atau langsung bekerja," ujarnya.*
Baca juga: Sanggar kegiatan belajar surabaya fasilitasi anak putus sekolah
Baca juga: Fenomena "ngelem" di kalangan remaja Surabaya
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019