Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mempercepat persiapan restorasi anak Sungai Musi, Sungai Sekanak Lambidaro, karena pekerjaan fisik direncanakan pada 2020.Kami berharap bagi warga yang lahannya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Palembang agar segera mengosongkan tempat tinggalnya...
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kota Palembang Akhmad Bastari di Palembang, Minggu, mengatakan, pemkot saat ini fokus untuk pembersihan area pinggiran sungai hingga pendataan bagi warga yang akan terkena dampak restorasi tersebut.
Terkait persiapan lahan, Dinas PU-PR Kota Palembang, pada hari Sabtu (27/7) telah membongkar bangunan milik warga yang telah dibebaskan.
Selain itu petugas menebang beberapa pohon yang berada di kawasan bantaran anak Sungai sekanak, tepatnya di belakang Ex SPBU Jalan Radial, Palembang.
Kegiatan ini menggunakan satu unit eskavator amphibi untuk membersihkan sungai dari sampah bekas pemotongan batang-batang pohon yang mengganggu.
"Kami berharap bagi warga yang lahannya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Palembang agar segera mengosongkan tempat tinggalnya untuk memudahkan proses pembersihan lahan", kata Bastari.
Program restorasi Sungai Sekanak Lambidaro merupakan proyek strategis Pemerintah Kota Palembang dalam upaya mengurangi banjir perkotaan dan menjadikan kawasan Sungai Sekanak menjadi tempat wisata baru di kota Palembang.
Program restorasi sepanjang 10,9 km ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimulyono, dan akan dibantu pendanaannya melalui APBN sebesar Rp255 miliar.
Dana tersebut dapat dicairkan asalkan dilakukan pematangan lahan terlebih dahulu sebelum pengerjaan mulai dilakukan, seperti pendataan warga, pembebasan lahan, dan pembersihan lokasi.
Total panjang sungai yang akan dibersihkan pada tahun 2019 ini sepanjang 1,5 km, yakni mulai dari Sungai Musi hingga anak Sungai Sekanak yang berada di kawasan Simpang Lima DPRD Palembang.
Proses persiapan lahan tahap pertama ini diharapkan dapat selesai di akhir tahun 2019, termasuk proses pembebasan dan ganti rugi.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019