Kejaksaan Tinggi Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi dalam kasus kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diketuai Muslim yang telah melakukan tindak pidana perusakan, pencurian, dan penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, pada 13 Juli 2019.
"SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu, artinya jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Paratani, di Jambi Senin.
Baca juga: Polda Jambi menyatakan SMB kelompok kriminal bersenjata
Kejati Jambi sudah menerima SPDP tersangka Muslim dan kawan-kawan yang berjumlah 59 orang tersangka dari kelompok SMB namun pihak kejaksaan belum mengetahui siapa saja jaksa yang akan meneliti berkas terdakwa Muslim dan kawan-kawan tersebut.
Seperti diberitakan, tersangka Muslim dan kawan-kawan merupakan pelaku penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Karhutla yang saat itu bertugas melakukan pemadaman api atau lahan yang terbakar di lokasi dekat permukiman atau "base camp" kelompok SMB yang memang sengaja membakar lahan tersebut.
Baca juga: Aparat bongkar bangunan kelompok SMB
Para tersangka tersebut yakni Muslim pimpinan kelompok SMB, Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno.
Kemudian Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih, serta seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim.
Selanjutnya, Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung (SAD), Yandang (SAD), Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, dan Slamet Heryanto.
Para tersangka tersebut disangka dengan pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan, pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. dan ada juga yang di sangka dengan pasal 170 KHUP pasal 363 KHUP dan Undang - undang Darurat No. 2 Tahun 1951 .
Status tersangka Muslim juga didasari atas laporan di tiga Polres yakni Polres Batanghari, Polres Tebo, dan Polres Tanjabar. Terakhit laporan di Polda Jambi sebanyak 14 laporan.
Sebanyak 14 laporan tersebut atas kejadian penyerangan dan tindakan yang dilakukan SMB Muslim sejak April 2018 hingga Juni 2019.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019