Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pejabat Kementerian Keuangan untuk tidak pasif dengan hanya menyediakan data sebagai informasi yang terbuka tanpa memberikan edukasi kepada masyarakat.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan harus selalu menambah wawasan karena keterbukaan informasi bukan hanya soal akses informasi bagi masyarakat namun juga terkait dengan pertarungan melawan disinformasi.
“Saya paling tidak suka kalau pejabat sifatnya sekadar pasif untuk memenuhi aturan saja. Saya harap di jajaran keuangan dan KL lain punya passion," katanya dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik 2019 di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan harus selalu menambah wawasan karena keterbukaan informasi bukan hanya soal akses informasi bagi masyarakat namun juga terkait dengan pertarungan melawan disinformasi.
“Kita harus mampu menjaga integritas data-data dan anda harus mampu menjadi pejuang dengan menghilangkan dan mengurangi sebanyak mungkin informasi yang tidak baik," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani sanggupi tantangan soal keterbukaan informasi
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Global Open Data Index 2018, Indonesia baru menduduki peringkat 61 dari 94 negara, masih kalah dengan negara tetangga seperti Singapura yang sukses mencapai peringkat 13, Thailand peringkat 51, dan Fillipina berada pada peringkat ke 53.
“Sinergi antara PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) sangat dibutuhkan karena inovasi dan kreativitas menjadi penting agar bisa mengisi ruang publik dengan informasi yang baik,” katanya.
Ia melanjutkan, keterbukaan informasi untuk masyarakat sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Masyarakat juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.
Ia pun mengimbau para pejabat Kementerian Keuangan untuk tidak memanfaatkan peraturan tersebut dengan menyebar informasi bohong kepada masyarakat.
“Tapi bukan untuk menyebar informasi hoaks atau informasi yang salah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, kredibel, dan detail, salah satunya terkait kinerja pemerintah," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani gandeng influencer perangi hoaks
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019