• Beranda
  • Berita
  • Sofyan Basir disebut sarankan Kotjo kerjakan proyek PLN luar Jawa

Sofyan Basir disebut sarankan Kotjo kerjakan proyek PLN luar Jawa

29 Juli 2019 13:17 WIB
Sofyan Basir disebut sarankan Kotjo kerjakan proyek PLN luar Jawa
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo menjadi saksi untuk Direktur Utama PLN non-aktif Sofyan Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/7) (Desca Lidya Natalia)
Direktur Utama PLN non-aktif Sofyan Basir disebut sempat menyarankan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mengerjakan proyek pembangkit listrik di luar pulau Jawa.

"Kalau tidak salah kami membicarakan beberapa proyek untuk PLN termasuk di Jawa tapi Pak Sofyan mengatakan di Jawa sudah penuh jadi di luar Jawa lah, walau menurut saya kalau ada kesempatan di Jawa kenapa tidak? Tapi dia bilang di Jawa sudah penuh carilah di luar Jawa, itu jawaban beliau," kata Johannes Budisutrisno Kotjo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Kotjo menjadi saksi untuk terdakwa Sofyan Basir yang didakwa memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII dari Partai Golkar DPR Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR Ltd) Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang RIAU-1 dengan imbalan Rp4,75 miliar untuk Eni dan Idrus.

Pembicaraan antara Kotjo, Eni dan Sofyan di hotel Mulia Senayan pada sekitar 2016 untuk membahas PLTU Mulut Tambang Riau-1 dan Jawa terjadi setelah Sofyan dipanggil ke rumah Ketua Partai Golkar sekaligus Ketua DPR saat itu Setya Novanto.

Baca juga: Hakim tolak keberatan Sofyan Basir

"Tambang saya kan di Riau, otomatis kita minta di Riau, yang mengatakan 'kamu di Riau itu' kita, bukan Pak Sofyan, karena kan tambang itu harus di mulutnya," ungkap Kotjo.

Eni Maulani Saragih yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan juga sepakat dengan keterangan Kotjo tersebut.

"Pak Nov minta pembangkit di Jawa ke terdakwa, kalau tidak salah ada tiga pembangkit yang diminta," kata Eni.

"Pak Nov minta pembangkit di Jawa itu untuk Pak Kotjo?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan.

"Iya," jawab Eni.

Eni menjelaskan, saat ia bertemu dengan Sofyan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII, ia menyampaikan pesan kepada Sofyan agar menemui Setnov di rumah Setnov.

Baca juga: Sofyan Basir bantah beri gratifikasi kepada Bowo Sidik

"Dalam BAP 98 saudara mengatakan 'Saya mengawal proyek Pak Kotjo karena kepentingan mencari dana partai dan pemilu legislatif. Saat RDP komisi VII dan PLN di DPR, pada sela-sela rapat dan rehat saya bicara dengan Sofyan dan saya sampaikan pesan dari Pak Setnov proyek besar yang diminati Pak Kotjo yang tujuannya membiayai partai. Tujuan saya memberitahu Pak Sofyan soal itu supaya Pak Sofyan yakin memberikan proyek yang dimintai Pak Kotjo di PLN dan terbukti Pak Sofyan mau menemui Pak Setnov di rumah beliau. Ini menjelaskan saya hanya suruhan partai saat itu', apakah BAP ini benar?" tanya JPU Ronald.

"Benar karena saya kan anggota beliau, waktu itu Pak Setnov sudah jadi ketum dan ketua DPR lagi. Saya diminta dan pasti melakukan tugas beliau. Pak Setnov mengatakan ada kawannya namanya Pak Kotjo dan banyak kegiatan di PLN dan diminta untuk membantu kegiatan-kegiatan Pak Kotjo, mungkin salah satunya untuk pendanaan partai," jawab Eni.

Pertemuan itu dilakukan pada 2016 dimana Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso bersama dengan Eni Maulani Saragih bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya.

Dalam dakwaan disebutkan Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT RIAU-1.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019