"Sampai saat ini, (dia) tidak ada rencana untuk take down," kata kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari, saat jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin.
Irfan menjelaskan kliennya bersikap terbuka terhadap masukan-masukan, termasuk dari kementerian terkait konten-konten yang diunggah ke YouTube. Pemilik nama lengkap Kimberly Khoe itu juga membuka peluang penyuntingan bahkan revisi atas konten-konten yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Pada pekan keempat Juli 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan tiga video Kimi Hime di YouTube karena dinilai vulgar dan membuat pemahaman yang menjurus ke pornografi. Konten tersebut, menurut Kominfo, melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca juga: Kimi Hime berjanji akan temui Menkominfo pekan ini
Menurut Irfan, sejak ada permasalahan tentang penilaian terhadap kontennya, Kimi Hime memang membatasi pengunggahan konten agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
"Kami batasi dulu (konten) sebelum bertemu Kominfo," kata Irfan.
Tim kuasa hukum Kimi Hime menemui tim Kominfo di Jakarta, Senin, untuk membahas konten-konten Kimi yang dinilai vulgar.
Pekasana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu meminta masyarakat untuk melaporkan temuan konten negatif ke aduankonten@kominfo.go.id atau melalui Twitter ke @aduankonten jika menemui konten-konten Internet yang juga dinilai vulgar.
Kominfo menyatakan akan menindaklanjuti konten-konten negatif yang dilaporkan masyarakat dan bukan hanya konten Kimi Hime. Kominfo menilai kasus Kimi Hime menjadi momentum penataan konten dunia maya.
Baca juga: Menkominfo: Kimi diundang untuk dibina
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019