Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan nelayan di Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, untuk tidak menangkap rajungan yang bertelur demi keberlanjutan populasi rajungan di laut.Andai kata yang hidup 1.000 ekor saja dan dibiarkan alias tak ditangkap maka akan banyak potensi yang bisa didapat. Bila dibiarkan besar di alam, potensinya bisa mencapai 2 ton.
"Jika rajungan terus menerus ditangkap, jumlah rajungan di laut akan semakin berkurang," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Senin.
Padahal, lanjut dia, setiap satu ekor rajungan bisa menghasilkan 1,3 juta telur, ketika bisa hidup 60 persen, akan ada 780.000 benih rajungan.
Ketika nelayan menangkap saat ukuran minimum dengan lebar karapas lebih dari 10 sentimeter dan berat di atas 60 gram per ekor, potensi keuntungannya hingga Rp7,8 miliar.
"Andai kata yang hidup 1.000 ekor saja dan dibiarkan alias tak ditangkap maka akan banyak potensi yang bisa didapat. Bila dibiarkan besar di alam, potensinya bisa mencapai 2 ton," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta nelayan menangkap rajungan yang jantan saja, sedangkan betinanya dilepaskan agar jumlahnya di laut semakin bertambah banyak.
Di luar negeri, masyarakat nelayannya juga sudah menerapkan model tersebut dengan melepaskan rajungan betina, sedangkan yang ditangkap merupakan rajungan jantan untuk menjaga populasinya di laut.
"Sebaiknya jangan kufur atas nikmat Tuhan karena nanti bisa celaka," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan rajungan di laut tidak ada yang memberikan makan maupun perawatan karena mereka berkembang hingga besar di alam.
Baca juga: Tiga menteri perempuan patut dipertahankan Jokowi
Untuk itu, kata dia, nelayan yang sekadar menangkap di alam dan tidak pernah merawat maupun memberikan pakan setiap hari, alangkah baiknya juga ikut menjaga sumber daya alam tersebut agar bisa dimanfaatkan secara terus menerus untuk nelayan maupun untuk anak cucu.
Pada kesempatan tersebut, Susi juga mengingatkan nelayan agar tidak lagi menggunakan jaring cantrang maupun arat dan menggantinya dengan jaring yang lebih ramah lingkungan, seperti jaring bubu, gilnet, ciker (jaring kecil) atau sirang (jaring besar).
Dalam rangka melindungi populasi rajungan tetap terjaga, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Indonesia.
KKP mencantumkan ukuran dan berat ketiga spesies yang boleh ditangkap tersebut, untuk rajungan dengan ukuran panjang karapas di atas 10 cm atau dengan berat 55-80 gram, lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau dengan berat 300-400 gram, dan kepiting dengan ukuran panjang karapas di atas 15 cm atau dengan berat 350-450 gram.
Desa Betahwalang merupakan salah satu desa di Kabupaten Demak yang menghasilkan rajungan dalam jumlah cukup besar sehingga mayoritas nelayannya merupakan nelayan rajungan.
KKP juga melakukan penebaran benih kepiting sebanyak 100.000 ekor, rajungan sebanyak 300.000 ekor dan udang windu sebanyak 100.000 ekor di Perairan Betahwalang.
Baca juga: Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti hadiri sedekah laut di Demak
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019