"Narkoba ini adalah penyakit yang berbahaya di masyarakat. UKI sebagai lembaga pendidikan tinggi berkomitmen kuat mengantisipasi praktik itu dalam setiap proses penerimaan calon mahasiswa," kata Kepala Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru, Nindy Hutagaol, yang dijumpai Antara di Gedung Rektorat UKI, Selasa siang.
Aturan yang wajib dijalani dalam proses penerimaan mahasiswa baru seperti surat keterangan bebas narkoba dari kedokteran wajib dimiliki pendaftar.
"Aturan surat keterangan bebas narkoba bersifat wajib bagi mahasiswa dari luar negeri, misalnya dari Papua Nugini dan sejumlah negara lain," katanya.
Aturan tersebut, kata Nindy, rencananya juga akan mengikat calon mahasiswa baru domestik mulai angkatan 2020. "Mungkin tahun depan kita akan memberlakukan aturan itu bagi calon mahasiswa domestik maupun mancanegara," katanya.
Setelah mereka resmi tercatat sebagai mahasiswa, kata dia, pada setahun berikutnya pihak kampus mewajibkan seluruh mahasiswa dari tujuh fakultas dan satu program Pascasarjana UKI untuk menjalani program kerohanian.
Program penguatan ilmu agama itu dilakukan secara bergelombang dari masing-masing fakultas selama satu bulan di Unit Pelayanan Kerohanian.
"Penguatan rohani menjadi salah satu aspek penting bagi mahasiswa untuk menghindari prilaku yang menyimpang dari norma masyarakat. Kami menaruh atensi kuat di program ini," katanya.
Upaya mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus juga dilakukan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada organisasi kemahasiswaan seperti Mahasiswa Pecinta Alam, organisasi olahraga, dan sebagainya.
Kegiatan itu melibatkan unsur terkait dari sejumlah instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.
"Bagi mahasiswa yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba, kami berikan sanksi tegas. Oknum tersebut akan kita DO (dikeluarkan) dari kampus," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019