• Beranda
  • Berita
  • Penetapan tersangka baru kasus NTT Fair tergantung fakta persidangan

Penetapan tersangka baru kasus NTT Fair tergantung fakta persidangan

30 Juli 2019 12:53 WIB
Penetapan tersangka baru kasus NTT Fair tergantung fakta persidangan
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim. (ANTARA/Benny Jahang)
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, penetapan tersangka baru kasus korupsi dana proyek pembangunan fasilitas NTT Fair Tahun Anggaran 2018 apabila ditemukan adanya fakta baru di persidangan tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp6 miliar ini.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang menangani kasus korupsi pembangunan fasilitas NTT Fair TA 2018 belum menetapkan tersangka baru, selain enam tersangka yang sedang dalam penahanan penyidik kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, di Kupang, Selasa.

Abdul Hakim menegaskan hal itu terkait kelanjutan penyidikan kasus pembangunan fasilitas NTT Fair, setelah penahanan enam tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Juni 2019 lalu.

Menurut dia, penambahan tersangka dalam kasus NTT Fair bisa saja terjadi apabila dalam persidangan terhadap enam orang orang tersangka nantinya ditemukan bukti-bukti baru yang menyakinkan penyidik menetapkan tersangka baru.
Baca juga: Kejaksaan NTT targetkan tuntaskan korupsi NTT fair pada Agustus

"Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Kita lihat perkembangan dalam persidangan di pengadilan nanti. Apabila ada bukti-bukti yang menguatkan, maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan," ujarnya lagi.

Abdul Hakim menegaskan, penetapan tersangka baru dilakukan apabila penyidik sudah memilkiki alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka..

"Bukti-bukti seperti keterangan para saksi tentu sudah dikantongi penyidik, namun perlu didukung bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan untuk menguatkan penyidik dalam menetapkan tersangka baru seperti lazim dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari tersangka baru satu kasus korupsi," ujar Abdul Hakim.

Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT selalu bekerja profesional dalam menangani suatu kasus korupsi dan tidak bekerja atas tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTT Fair TA 2018 yang menelan anggaran Rp29.919.120.500.000, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT telah meminta keterangan dari enam tersangka serta sejumlah saksi, seperti mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Ben Polo Maing.

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019