Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui Pemerintah bersama lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menekan jumlah kasus tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah, dengan kembali tertangkapnya Bupati Kudus MT.
"Kita belum berhasil, semua institusi kita, Pemerintah, KPK belum berhasil betul untuk menekan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi. Dan ternyata orangnya, pejabatnya juga belum insyaf," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Dua kasus korupsi yang menjerat MT menjadi sinyal bahaya bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah yang masih rawan korupsi. Apalagi, MT pernah didakwa korupsi oleh Kejaksaan Negeri ketika menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.
Terkait keterlibatan MT dalam kasus korupsi sebanyak dua kali, JK mengatakan KPK dan Pengadilan Tipikor harus bertindak sesuai dengan hukum dengan menuntut dan memberikan vonis secara adil.
"Kita tidak ingin menjadikan hukum itu semacam pembalasan, tapi menghukum sesuai dengan apa yang dibuat. Jadi dilihat dari isi itu. Kalau dia terpilih lagi (sebagai Bupati Kudus), ya itu lain lagi," tambahnya.
KPK pun mempertimbangkan dakwaan hukuman mati kepada MT karena dua kali terlibat kasus korupsi. Wapres JK menilai pertimbangan tersebut harus diberikan dengan memeriksa secara menyeluruh sampai sejauh mana MT terlibat kasus korupsi yang kedua kalinya.
"Ya tergantung hukum kalau memang orang itu dua kali lebih berat. Ya tidak bisa memberikan hukuman mati dengan hanya Rp250 juta (dikorupsi). Jadi tergantung hukumnya, tergantung hakim. Kita tidak bisa menghakimi orang dari luarnya, gitu kan. Jadi (dihukum) sesuai perbuatannya saja," jelas Wapres.
MT terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. KPK juga menetapkan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, AS sebagai tersangka bersama dengan MT
Pada saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, MT didakwa korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, MT divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. MT dipenjara hingga mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
Setelah bebas, MT mencalonkan diri di Pilkada 2018 sebagai calon bupati dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MT mengangkat AS sebagai staf khusus Bupati. MT mengenal Agus saat keduanya sama-sama dipenjara di Lapas Kedungpane, Semarang.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019