• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua MPR berharap lembaga penyiaran jadi media penyeimbang

Wakil Ketua MPR berharap lembaga penyiaran jadi media penyeimbang

30 Juli 2019 14:30 WIB
Wakil Ketua MPR berharap lembaga penyiaran jadi media penyeimbang
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid setelah menjadi pembicara kunci di acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Selasa (30/7/2019). (Biro Humas MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap lembaga penyiaran mampu menjadi media penyeimbang sehingga bisa meluruskan berita yang kurang benar dan terlanjur dikonsumsi masyarakat.

Hal itu menurut dia karena begitu banyak sumber-sumber berita yang berasal dari media sosial dan ikut menyebarkan kabar tetapi tidak jelas akurasinya.

"Jangan sampai terjadi sebaliknya, Lembaga penyiaran malah dikoreksi oleh medsos, karena menyiarkan berita yang tidak benar atau malah kabar-kabar bohong," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi pembicara kunci di acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Selasa 

HNW mengatakan, kalau ada lembaga penyiaran yang berani mengabarkan berita bohong yang rugi tentu semua karena membuat masyarakat tertipu, muncul keonaran dan publik tidak mempercayai lagi berita-berita yang disampaikan lembaga penyiaran.

"Masyarakat sudah mendapatkan berita yang tidak benar, kadang menimbulkan keresahan dan akhirnya orang tidak akan percaya dengan kabar-kabar yang disampaikan lembaga penyiaran," ujarnya.

Baca juga: HNW: Ingat 'Jasmerah'' harus ingat pula 'Jashijau'
Baca juga: Hidayat Nur Wahid katakan Pancasila idiologi yang hidup di masyarakat
Baca juga: MPR: KPU-Bawaslu harus klarifikasi temuan surat suara tercoblos


Hidayat juga menyampaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan memberikan pengakuan terhadap hak azasi manusia, khususnya hak mendapatkan informasi.

Karena itu, menurut dia, sudah sepatutnya jika lembaga penyiaran memberikan berita-berita yang sesuai dengan aturan agar bisa berkontribusi dalam penguatan persatuan Indonesia.

"Apalagi saat ini keterbukaan informasi begitu jelas. Masyarakat bisa melaporkan media yang menyampaikan berita-berita yang tidak benar, baik kepada Komisi penyiaran atau pihak Kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Hidayat ingatkan pemilu jangan dijadikan ajang adu domba
Baca juga: Hidayat: masyarakat tidak perlu besarkan ketakutan hadapi pemilu
Baca juga: Hidayat terima permohonan maaf Tribunnews.com terkait berita Jan Ethes


Karena itu, menurut dia, lembaga penyiaran harus lebih dewasa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak tidak terjadi persoalan hukum di belakang hari.

Dia menilai kalau lembaga penyiaran memberikan informasi dengan cara yang benar, maka masyarakat juga akan menerimanya dengan benar sehingga akan baik bagi semua, bukan hanya lembaga penyiaran tapi juga masyarakat umum.

Acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) berlangsung di kawasan SCBD Jalan Sudirman Jakarta Selatan.

Acara tersebut mengambil tema Upaya Meningkatkan Kualitas Tayangan Lembaga Penyiaran dan dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Kawiyan dan Direktur Utama Jaktv David Sijabat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019