Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta akan mengajukan gugatan praperadilan lagi setelah gugatan praperadilan sebelumnya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat gugatan, mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan, kami pisah," kata Tonin usai putusan praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menilai, dipecahnya gugatan praperadilan menjadi empat perkara agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
“Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat case ya, tidak bisa membedakan case per case. Makanya kita akan pilah empat, besok akan didaftarkan," kata Tonin.
Baca juga: PN Jaksel tolak permohonan praperadilan Kivlan Zen
Baca juga: Tim Pembela Hukum Kivlan Zen hormati putusan Majelis Hakim
Tonin menyebut praperadilan yang akan diajukan hampir sama dengan materi gugatan yang sudah ditolak hakim. Hanya saja gugatan itu akan dilakukan secara terpisah.
Dia mengaku optimis bisa memenangkan gugatan berikutnya.
"Itu payung hukum yang akan dilakukan Pak Kivlan yang tidak pernah merasa membeli senjata ataupun memberi uang untuk beli senjata dan atau seterusnya. Demikian dari Oak Kivlan," kata Tonin.
Baca juga: Kivlan tidak hadir di sidang putusan praperadilan karena sakit
Baca juga: Pengadilan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen hari ini
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang praperadilan kepemilikan senjata api ilegal.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, juga menyatakan penerapan status tersangka Kivlan Zen oleh Kepolisian sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.
Polisi telah menetapkan Kivlan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019