Hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito mengungkapkan biaya pembangunan berbagai fasilitas lembaga peradilan tersebut dalam upaya untuk meningkatkan nilai akreditasinya mencapai Rp150 juta yang diduga dibiayai dari uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi."Saya lapor ke ketua, kemudian disuruh pegang dulu untuk kebutuhan akreditasi," kata Lasito lagi.
"Sekitar Rp150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi mungkin lebih dari itu," kata Lasito, saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Dalam keterangannya, Lasito menegaskan Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang pada saat itu mengetahui seluruh hal berkaitan dengan perkara Bupati Jepara dan pemberian uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS itu.
Menurut dia, uang pemberian Bupati Jepara sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS tersebut diketahui oleh Purwono Edi Santosa.
"Uang diserahkan orang suruhan Bupati Jepara pada 12 November 2017, sebelum pembacaan permohonan praperadilan Bupati Jepara," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Setelah menerima uang, Lasito mengaku langsung melapor ke Purwono Edi Santosa.
"Saya lapor ke ketua, kemudian disuruh pegang dulu untuk kebutuhan akreditasi," katanya lagi.
Baca juga: KPK tahan hakim Lasito di LP Kendal demi keselamatan
Ia menambahkan sebagian uang pemberian Bupati Marzuqi tersebut untuk memenuhi kebutuhan akreditasi, dan sebagian lagi diserahkan kepada Purwono.
Dia menjelaskan seluruh uang dolar AS yang berasal dari Bupati Jepara itu diberikan kepada Ketua PN Purwono.
"Waktu itu ditanya, masih ada sisanya atau tidak. Kemudian saya serahkan semua," kata Lasito, sambil menambahkan jika Ketua PN mengetahui yang diserahkan tersebut merupakan uang.
Dalam kesempatan itu, Lasito juga mengungkapkan uang suap tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik dalam rangka akreditasi PN, namun juga membiayai akomodasi ketua pengadilan saat berangkat menerima penghargaan itu di Makassar.
Baca juga: Kode "bab" dan "lembar" dipakai di kasus suap hakim
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019