"Semalam, Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) minta izin untuk mem-plh-kan Sekda Jabar agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu Gubernur, dan agar Sekda Iwa untuk berkonsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada, " kata dia, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Izin ini ia berikan karena pemilihan plh Sekdaprov Jawa Barat merupakan kewenangan dari Gubernur Jawa Barat. Plh ini, lanjut Tjahjo, akan bertugas hingga persoalan hukum Iwa Karniwa selesai.
"Saya mengizinkan. Silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk plh-nya siapa stafnya (staf Iwa) yang di eselon II yang ada supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di Pemprov Jabar," ujarnya lagi.
Tjahjo lalu menegaskan bahwa untuk penggantian Iwa Karniwa sebagai Sekdaprov Jabar, tetap akan menanti putusan hukum tetap (inkrah). "Aturannya sama dengan kepala daerah (yang mengalami kasus serupa, Red). Maka kita ikuti," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Sekdaprov Jabar Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (29/7), dalam pengembangan kasus suap perizinan Meikarta.
Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
Iwa Karniwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka, karena diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan.
Baca juga: Ridwan Kamil akan temui Sekda Jabar yang ditetapkan tersangka
Penetapan tersangka itu adalah pengembangan kasus suap hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2018.
Dalam operasi itu, KPK menjerat sembilan orang dari unsur kepala daerah dan pejabat di Kabupaten Bekasi hingga pihak swasta.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019