• Beranda
  • Berita
  • Polisi bentuk tiga tim buru DPO pemasok sabu ke Nunung

Polisi bentuk tiga tim buru DPO pemasok sabu ke Nunung

30 Juli 2019 16:30 WIB
Polisi bentuk tiga tim buru DPO pemasok sabu ke Nunung
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Antara/Ricky Prayoga)
Polisi membentuk tiga tim untuk memburu buron (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung yakni masing-masing adalah K, AT, dan Zul.

"Tim masih ada di lapangan, tim ini kita bagi tiga untuk mencari DPO, pertama adalah DPO ZUL, kedua DPO K dan DPO AT," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jaringan pemasok sabu Nunung dicurigai besar

Baca juga: Polisi buru tiga DPO lagi dalam kasus Nunung


Baca juga: Hasil labfor duga Nunung pakai sabu setidaknya 13 bulan

Baca juga: Tiga fakta digali dalam rekonstruksi kasus Nunung


Calvijn menyebut timnya sudah tersebar di berbagai wilayah dan masih di seputar pulau Jawa.

Diketahui, komedian Nunung membeli sabu ke tersangka Hadi Moheriyanto (HM atau TB) yang mengaku mendapat barang dari dua tersangka yang berada di dalam lapas di Bogor yakni E dan IP melalui perantara kurir inisial K yang masih DPO.

Dari keterangan tersangka E dan IP, tersangka yang berada di dalam lapas itu, mereka menyebut sabu yang didapat Nunung milik DPO Zul.

Zul diduga berperan sebagai bandar karena barang haram itu dimiliki olehnya. Sedangkan DPO AT berperan sebagai bendahara Zul dan mengatur keuangan dari penjualan narkotika itu.

Diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap bersama suaminya yakni July Jan Sambiran dan seorang pemasok berperan kurir bernama Hadi Moheriyanto.

Penangkapan Nunung sendiri terjadi pada Jumat (19/7) sekitar pukul 13:15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Sabu untuk Nunung didapatkan dari tiang listrik berlambang "E"

Baca juga: Berawal dari kasus Nunung, polisi bongkar bandar narkotika di atas E

Baca juga: Pemasok sabu pada Nunung bertransaksi melalui ponsel

Baca juga: Sule dan Andre kunjungi Nunung di Polda Metro

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019