Kementerian Perhubungan mendorong penerapan sanksi tilang bagi pengendara yang menerobos palang perlintasan sebidang kereta api mengingat dalam tiga bulan terakhir banyak kecelakaan di sekitar area tersebut.Sanksi tersebut berupa tilang, denda sebesar Rp750.000 hingga kurungan tiga bulan.
"Saat ini sedang menerapkan hukumnya apabila menerobos perlintasan sebidang, kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian," kata Direktur Keselamatan Perekeretaapian Kementerian Perhubungan Zamrides usai kampanye keselamatan "Pentas Edukasi Transportasi di Kalangan Pelajar”di Depok, Jawa Barat, Selasa.
Zamrides menyebutkan sanksi tersebut berupa tilang, denda sebesar Rp750.000 hingga kurungan tiga bulan.
Ia menuturkan pihaknya sudah menggelar diskusi serta menyosialisasikan di dua kabupaten dan satu kotamdaya, yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.
Secara teknis, lanjut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk pengawasan di sekitar perlintasan sebidang kereta api.
"Kami usahakan ada CCTV di situ, nanti kami menyiapkan anggarannya, kemudian kami juga berkoordinasi dengan Kepolisian, yang ada kantor kepolisan terdekat perlintasan, petugasnya bisa mengawasi di sana," katanya.
Zamrides menjelaskan sebetulnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sudah mengamanatkan agar pelanggaran perlintasan sebidang KA dikenai sanksi.
"Aturannya sudah ada, sebetulnya tinggal menerapkannya, di UU 23/2017 sudah disebutkan yang melanggar ada sanksinya, hanya saja selama ini penerapannya yang belum ada," katanya.
Baca juga: PT KAI dan pecinta kereta api sosialisasi keselamatan di perlintasan
Penjatuhan sanksi terhadap pelanggar di perlintasan sebidang KA, Zamrides menjelaskan karena maraknya kecelakaan di area tersebut dalam tiga bulan terakhir.
Namun, kata dia, untuk wilayah Jabodetabek belum ada koordinasi serta waktu rencana penerapan, padahal jarak kedatangan (headway) KA, terutama kereta rel listrik (KRL) setiap tiga menit.
"Di pintu perlintasan sebagaimana kita ketahui yaitu titik rawan kemacetan di mana di Jabodetabek headway KA kalau jam sibuk itu setiap tiga menit. Sementara itu di kota lain contoh Surabaya 20 menit sekali, jadi di titik itu terjadi kepadatan," katanya.
Zamrides menuturkan kepadatan tersebut seiring dengan bertambahnya kapasitas KA sebagai imbas pembangunan infrastruktur KA yang terus digenjot.
Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, melihat ke kiri dan ke kanan dan hindari menyalip selain menerapkan sanksi untuk lebih mewujudkan keselamatan.
"Ini upaya kami untuk memaksa masyarakat agar selamat di perlintasan sebidang, tujuan kami sangat baik untuk menghindari kecelakaan," katanya.
Baca juga: Masyarakat diingatkan hati-hati melintasi perlintasan kereta api
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019