• Beranda
  • Berita
  • Sidang Pileg, KPU jadikan masukan hakim konstitusi bahan evaluasi

Sidang Pileg, KPU jadikan masukan hakim konstitusi bahan evaluasi

30 Juli 2019 16:46 WIB
Sidang Pileg, KPU jadikan masukan hakim konstitusi bahan evaluasi
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (hujan cokelat) meminta salah satu saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan contoh tanda tangannya di meja hakim, disaksikan pihak terkait (Partai Perindo) dan pihak termohon (KPU), di sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (30/7). (ANTARA / Maria Rosari)
KPU RI menjadikan masukan hakim konstitusi agar berhati-hati dalam melakukan perekrutan petugas ad hoc pemilu mulai dari KPPS, PPS hingga PPK sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu ke depan.

"Intinya semua hal yang berkaitan dengan proses-proses persidangan PHPU Pileg 2019, termasuk putusannya bagaimana jadi bahan evaluasi ke depan, apapun ya, dari rekrutmen, tata kerja, koordinasi," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan semua hal yang berkaitan dengan persidangan pun menjadi bahan evaluasi KPU, baik terkait kinerja, sikap, kedisiplinan, administrasi. Sementara untuk pelaksanaannya masih menunggu putusan nantinya.

Untuk putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU bersiap apabila harus melakukan penghitungan suara ulang dengan menyiapkan dokumen dan pemungutan suara ulang dengan mengidentifikasi ketersediaan surat suara di masing-masing daerah.

Ada pun hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU RI supaya berhati-hati ketika merekrut petugas ad hoc pemilu mulai dari KPPS, PPS, hingga PPK dalam proses penyelenggaraan pemilu.

"Ini penting untuk KPU, jadi pelajaran ya, lain kali berhati-hati kalau merekrut petugas pemilu mulai dari KPPS, PPS, sampai PPK," kata Arief di ruang sidang panel 1.

Arief mengatakan hal tersebut karena sejumlah petugas pemilu yang seharusnya memihak KPU selaku penyelenggara pemilu dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019, justru menjadi saksi untuk pihak pemohon yang menggugat KPU.

"Jangan setiap orang bisa menjadi KPPS, harus direkrut yang betul, ini momentum strategis jadi dibutuhkan orang berintegritas untuk menjalankan pemilu apakah di tingkat paling atas sampai tingkat TPS," ujar Arief.

Menurut Arief banyaknya anggota bahkan mantan ketua KPPS yang bersaksi untuk pihak pemohon dalam perkara sengketa hasil Pileg, merupakan akibat dari rekrutmen KPU yang kurang berhati-hati dalam mencari petugas yang berintegritas.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019