Ketua Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika (TPPN) Universitas Trisakti Hein Wangania, di Jakarta, Selasa, menyatakan kampus ini melakukan pengawasan dari nilai mahasiswanya saat mulai masuk perkuliahan.
"Mahasiswa akan dilihat dari indeks prestasinya, kalau terlalu jelek nanti dia disuruh tes urine," ujar Hein yang juga Wakil Rektor III Universitas Trisakti itu pula.
"Kalau terbukti hasil tes urinenya positif, akan langsung dikeluarkan dari kampus," kata dia menegaskan.
Baca juga: Pusaran narkoba di lingkungan kampus ibu kota
Hein menyatakan pula, mahasiswa yang telanjur tertangkap basah menggunakan dan membawa narkoba akan diproses secara internal melalui TPPN.
TPPN memproses mahasiswa tersebut sesuai aturan dari Surat Keterangan Rektor Nomor 322 Tahun 2010 yang mempertegas sanksi pemecatan dan pemberhentian kepada siapa saja yang menggunakan narkoba di kampus.
Namun, Hein menyebut mahasiswa bersangkutan masih diperbolehkan memiliki Kartu Hasil Studi dari Universitas Trisakti, untuk melanjutkan pendidikannya.
"Karena mahasiswa masih ada hak studinya, tapi yang dilanggar adalah Undang-Undang Psikotropika yang ancamannya bisa kurungan berbulan-bulan," ujar Hein pula.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019