"Bayangan saya BRIN nanti dipimpin Menristekdikti/Kepala BRIN," kata Nasir dalam diskusi bersama media di Jakarta, Selasa.
Terkait pembentukan BRIN, Nasir mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui dengan harapan akan memangkas dan mengefisienkan biaya serta mengatasi tumpang tindih penelitian yang dilakukan lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Nasir mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar BRIN berada di bawah kementerian yang mengurusi bidang riset dan teknologi. Tidak menutup kemungkinan juga BRIN bisa langsung berada di bawah presiden.
Nasir mengatakan Presiden Joko Widodo yang akan memutuskan bentuk dari BRIN tersebut ke depannya.
"BRIN nanti mengkoordinasikan, mensinkronkan dan mengeksekusi dari semua lembaga riset dan yang ada di kementerian yang ada dan lembaga riset yang ada ini semua harus kita sinkronkan," ujarnya.
Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi, maka dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
Pembentukan BRIN tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang telah disahkan oleh DPR pada 16 Juli 2019. Undang-undang ini sebagai pengganti atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Baca juga: Nasir: BRIN konsolidasikan lembaga dan integrasikan fokus riset
Baca juga: Badan riset nasional bisa jadi lembaga koordinator
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019