• Beranda
  • Berita
  • Soal Perpres mobil listrik, Sri Mulyani: Tunggu tanda tangan Presiden

Soal Perpres mobil listrik, Sri Mulyani: Tunggu tanda tangan Presiden

30 Juli 2019 18:55 WIB
Soal Perpres mobil listrik, Sri Mulyani: Tunggu tanda tangan Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berjalan bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, sebelum memberikan keterangan pers tentang hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/7/2019) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

Perpresnya sudah selesai dan sudah disepakati tinggal menunggu tanda tangan Pak Presiden

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan segera dirilis karena proposalnya sudah siap.

“Secepatnya ya, Perpresnya sudah selesai dan sudah disepakati tinggal menunggu tanda tangan Pak Presiden,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dalam penerbitan Perpres mobil listrik tersebut tidak ada kendala, termasuk isu adanya pengusaha yang tidak setuju dengan konsep yang telah disusun pemerintah.

"Enggak ada lah,” ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan molornya penerbitan Perpres terkait mobil listrik yang seharusnya pada Juli 2019 disebabkan oleh adanya masalah teknis yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah terkait.

“Kemarin ada koordinasi sedikit tentang bagian sangat teknis, kecil tapi total policy frameworknya sudah disepakati,” katanya.

Ia melanjutkan penerbitan kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan investasi terutama sektor otomotif karena berhubungan dengan pembangunan infrastruktur jalan yang juga sedang gencar dilakukan.

Menurutnya, keadaan jalanan di Indonesia yang semakin baik diprediksi akan turut meningkatkan permintaan otomotif oleh masyarakat. Di sini peran pemerintah untuk mengarahkan masyarakat agar menggunakan sarana transportasi yang ramah lingkungan, seperti memiliki emisi rendah.

"Perpres dan PP ini muncul untuk mendukung mobil listrik baik dari sisi CO2 karena emisi yang semakin kecil maka semakin kecil juga PPN-nya serta meningkatkan kapasitas industri dalam negeri," katanya.

Baca juga: BKPM: Hyundai masih negosiasi sengit soal insentif mobil di Indonesia

Baca juga: Menanti peraturan mobil listrik di penghujung Juli


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019