• Beranda
  • Berita
  • Trisakti bantu pemerintah tindak pengguna narkoba di kampus

Trisakti bantu pemerintah tindak pengguna narkoba di kampus

30 Juli 2019 19:01 WIB
Trisakti bantu pemerintah tindak pengguna narkoba di kampus
Ketua Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika (TPPN) sekaligus Wakil Rektor III Universitas Trisakti Hein Wangania. (ANTARA News/DEVI NINDY)
Universitas Trisakti turut membantu  pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum dan Kementerian Kesehatan, dalam upaya memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pendidikan.

Ketua Tim Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika (TPPN) Universitas Trisakti Hein Wangania mengatakan, pihak kampus pernah bekerja sama mengungkap pemakaian tembakau gorila oleh mantan mahasiswanya.

Baca juga: Pelajar SMA lebih banyak terpapar narkoba dibanding mahasiswa

Baca juga: Polres Metro Jaksel akan razia kampus yang rawan peredaran narkoba


"Waktu tembakau gorila belum booming,  ketangkapnya di Trisakti. Saya bawa ke BNN. Ini (tembakau gorila) belum ada aturannya, kita berkoordinasi ke Departemen Kesehatan untuk dikeluarkan aturan bahwa ini termasuk narkotika," ujar Hein di Jakarta, Selasa.

"Kami ikut membantu pemerintah juga, karena lebih cepat barang turunannya beredar ketimbang aturannya," ujar pria yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Trisakti itu.

Hein mengungkapkan, banyak dari kalangan mahasiswa menggunakan tembakau gorila, karena tidak memiliki wangi asap seperti pada konsumsi ganja.

Namun pengguna tembakau gorila dapat mudah terlihat dari tindak tanduknya, sehingga TPPN Universitas Trisakti berupaya menindak peredaran narkoba tembakau gorila melalui aturan yang berlaku.

"Ada pertemuan tentang narkotika di Polda, saya bawa barang buktinya. Tembakau gorila waktu itu belum ada aturannya, tetapi Trisakti sudah mengatakan ini punya dampak," ujar Hein.

Selain itu, Hein mengatakan pihak kampus bersedia untuk memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap pemakai narkoba di kampusnya, serta menjadi saksi di persidangan pemakai narkoba saat dimintai keterangan.

Pengguna narkoba di Universitas Trisakti, sesuai dengan ketentuan Surat Keterangan Rektor Nomor 342 tahun 1999 tentang Sanksi terhadap Pengedar dan Penyalahguna Narkoba, dapat diberi sanksi berupa pemberhentian.

Baca juga: Polisi akan tindak tegas mahasiswa pakai narkoba

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019