Ketua PDGI Pengurus Wilayah Sumbar drg Frisdawati Boer usai sidang etik di Padang, Selasa, mengatakan drg LS melanggar pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia yang menyatakan antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain dan tidak boleh menjatuhkan.
Baca juga: Dari kursi roda drg Romi melanjutkan perjuangan menjadi pegawai negeri
Baca juga: Pemkab: Kemenpan RB nilai pembatalan kelulusan Romi sesuai aturan
Menurut dia sidang kode etik yang dilakukan di Sekretariat PDGI Pengurus Wilayah Sumbar di Jalan Batang Tarusan Kota Padang dilaksanakan pada Selasa (30/7) sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sidang tersebut dihadiri sembilan orang yang terdiri atas Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok Selatan, MKEDG Sumatera Barat dan PB PDGI.
Ia mengatakan dalam sidang kode etik majelis menemukan sikap drg LS melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS sehingga kelulusan drg Romi dicabut.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja," katanya.
Ia mengatakan akan mengirimkan rekomendasi hasil sidang etik tersebut ke MKEDGI Pusat terkait persoalan drg Romi dengan drg LS tersebut.
"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Kita sampaikan ke pusat dan seminggu lagi akan keluar keputusan," katanya.
Sementara Sekretaris PDGI Sumbar Busril mengatakan dokter gigi yang berada nilainya di bawah dokter gigi Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan dokter Romi kelulusannya dibatalkan.
Saat ini drg LS sudah diangkat menggantikan posisi dokter gigi Romi sebagai CPNS.
Baca juga: Kementerian PPPA advokasi kasus dokter gigi disabilitas di Sumbar
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019