Penguatan Komnas HAM, menurut Beka, dapat dilakukan dengan menjadikan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM yang dibuat lembaga itu bersifat mengikat dan dimungkinkan punya konsekuensi hukum.
Pasalnya sejauh ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM hanya berujung pada rekomendasi yang tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Misalnya kasus Nduga saja, Komnas HAM telah memberi rekomendasi pada Februari 2019, tetapi direspon dengan rapat koordinasi yang seadanya dan tindak lanjutnya minim," kata Beka.
Selain penguatan wewenang, Beka juga mengusulkan agar anggaran untuk Komnas HAM diperbesar.
Alasannya, menurut dia, anggaran untuk operasional Komnas HAM masih cukup minim jika dibandingkan dengan biaya untuk menyelidiki laporan pelanggaran HAM yang cukup rumit.
Penguatan lembaga HAM merupakan salah satu misi yang dicanangkan pemerintah Indonesia dalam pencalonannya sebagai Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Dalam misinya yang disiarkan melalui laman Kementerian Luar Negeri, pemerintah Indonesia berkomitmen memajukan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi HAM nasional dan kelompok masyarakat sipil.
Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 bersama negara lain seperti China, Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Kepulauan Marshall.
Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2006-2007, 2007-2010, 2011-2014, dan 2015-2017.
Baca juga: Komnas HAM dukung Indonesia ke Dewan HAM PBB lewat diplomasi
Baca juga: Latvia dukung pencalonan Indonesia di Dewan HAM PBB
Baca juga: Indonesia dorong Dewan HAM tetap bahas situasi Palestina
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019