Pakar hukum narkotika Slamet Pribadi menegaskan status pekerjaan dari pengedar narkotika tidak bisa meringankan hukuman yang telah ditetapkan oleh tim penilai yang bertugas menimbang periode hukuman baik pidana atau rehabilitasi dalam kepemilikan obat- obatan terlarang.Meskipun dia berstatus mahasiswa atau berstatus pekerja itu tidak berpengaruh
"Meskipun dia berstatus mahasiswa atau berstatus pekerja itu tidak berpengaruh, selama dia terbukti mengedarkan ya proses hukum tetap berjalan sesuai hasil penilaian tim yang bertugas," kata Slamet Pribadi saat menanggapi peredaran narkotika dalam lingkungan pendidikan tinggi kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menjelaskan hukuman pidana berupa kurungan penjara dengan jangka waktu 20 tahun hingga seumur hidup bahkan hukuman pidana mati merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan jika terbukti mengedarkan obat- obatan terlarang itu.
Baca juga: BNNK Jakarta Utara intai kampus yang diduga disusupi narkoba
Slamet juga menjelaskan jika pengedar narkotika ternyata terbukti juga menggunakan barang haram itu, maka proses rehabilitasi dapat dijalankan bersamaan proses pidana kurungan penjara.
Terkait pengedaran narkoba yang melibatkan mahasiswa, ia berharap agar instansi- instansi pendidikan lebih gencar melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Sosialiasi beberapa kampus sudah aktif dilakukan, tapi belum tersusun secara sistematis, terstruktur, dan masif," ujar Slamet.
Secara khusus instansi- instansi yangberhubungan dengan dunia pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diharapkan menyiapkan mata pelajaran khusus terkait pendidikan anti narkotika sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan obat- obatan terlarang itu.
Baca juga: Pencegahan narkotika di lingkungan pendidikan kurang terapkan Inpres
Sebelumnya, pada Senin (29/7) Satuan Reserse Narkoba Kepolisiasn Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap lima orang pengedar narkotika jaringan kampus.
Ditemukan barang bukti sebanyak 80 kilogram ganja yang akan disebar ke kampus- kampus di wilayah DKI Jakarta.
Dua di antara kelima tersangka berinisial TW dan PHS masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi Jakarta Timur.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019