• Beranda
  • Berita
  • KPK periksa Soetikno Soedarjo tersangka kasus Garuda Indonesia

KPK periksa Soetikno Soedarjo tersangka kasus Garuda Indonesia

31 Juli 2019 11:11 WIB
KPK periksa Soetikno Soedarjo tersangka kasus Garuda Indonesia
Arsip. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS), tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"SS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK telusuri peran korporasi dalam pengembangan kasus Meikarta
Baca juga: KPK hargai Pemprov Jabar tunjuk Plh Sekda


Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Soetikno sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 9 Juli 2019. KPK saat itu mengklarifikasi Soetikno soal adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara suap tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi
Baca juga: KPK geledah ruang kerja Iwa Karniwa

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019