• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPRD: Dewan siap batasi penggunaan kendaraan tekan polusi

Anggota DPRD: Dewan siap batasi penggunaan kendaraan tekan polusi

31 Juli 2019 13:03 WIB
Anggota DPRD: Dewan siap batasi penggunaan kendaraan tekan polusi
Anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di gedung DPRD DKI di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). (ANTARA News/Dewa Wiguna)
Anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyatakan dewan siap membatasi penggunaan kendaraan dinas salah satunya dengan penerapan plat nomor kendaraan ganjil genap sebagai bentuk kontribusi menekan polusi udara di ibu kota.

"Paling utama adalah bagaimana mengurangi volume mobil yang beroperasi setiap hari di Jakarta. Kita dorong semua, bila perlu kita juga dewan dibatasi, kita cukup ganjil genap," katanya ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Sekretaris Komisi D wakil rakyat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu juga mengharapkan para aparatur sipil negara (ASN) juga bisa mengawali langkah pengurangan volume kendaraan, seperti tidak menggunakan mobil pribadi.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan pengurangan volume mobil di ibu kota itu bisa dilakukan dengan menggunakan transportasi massal.

"Fasilitas transportasi massal sudah lumayan, kereta dan transjakarta sudah jalan. Itu yang harus dimaksimalkan," katanya.

Untuk itu, politisi senior itu juga mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI menggencarkan sosialisasi dan mendorong warga menggunakan transportasi massal.

"Bagaimana pun kalau sudah tersosialisasi, semua orang ini kan berarti volume mobil masuk Jakarta akan berkurang. Salah satu penyebab polusi udara kan karena volume begitu padat masuk Jakarta," katanya.

Sementara itu, kualitas udara di Jakarta pada Rabu pukul 12.00 WIB tercatat 158 masuk kategori tidak sehat dengan parameter PM2.5 konsentrasi 69,1 ug/m3 berdasarkan Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.

Dengan angka tersebut, Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara tidak sehat nomor dua setelah kota Ulan Bator di Mongolia yang menduduki posisi pertama dengan angka 230.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019