Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budhi Wardiman memastikan penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga terlibat dilakukan, setelah Polda Jatim bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Bea Cukai membongkar dugaan pengendalian peredaran sabu-sabu asal negeri Malaysia oleh sindikat yang bermukim di Desa Sokobanah, Sampang.
Saat dikonfirmasi di sela konferensi pers perkara tersebut yang dipimpin Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, di Surabaya, Rabu, AKBP Budhi tidak menampik ada sejumlah anggotanya di Polres Sampang yang diduga terlibat.
Diperoleh informasi sedikitnya tiga anggota Polres Sampang terlibat dalam perkara ini. Menurut Budhi, terhadap sejumlah polisi yang diduga terlibat sampai sekarang masih dimintai keterangan.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap anggota polisi yang diduga terlibat," katanya lagi.
Baca juga: Kapolres Pamekasan bantah terima suap narkoba
Petugas Polda Jatim bersama tim satgas gabungan dalam perkara ini seluruhnya telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 87 kilogram asal Malaysia yang dikendalikan dari sindikat di Desa Sokobanah, Sampang terhitung sejak September 2018 hingga akhir Juli tahun ini.
Kapolda Irjen Luki Hermawan menjelaskan narkoba asal Malaysia dikirim melalui jalur darat, laut dan udara melalui Pontianak, Kalimantan Barat atau wilayah Provinsi Riau akhirnya bermuara di Desa Sokobanah, Sampang, Madura.
"Dari Desa Sokobanah ini kemudian narkoba sabu-sabu tersebut didistribusikan ke berbagai daerah lintas provinsi di seluruh wilayah Indonesia," katanya lagi.
Lima pelaku telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial SH asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, NAH asal Pontianak, serta JH, S dan N asal Kabupaten Sampang.
Irjen Luki memastikan masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu anggota sindikat lainnya, termasuk menyelidiki keterlibatan oknum anggota polisi.
Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019