Melansir dari pernyataan peneliti ICW lainnya, Kurnia Ramadhana pada Minggu (12/5) yang mengatakan fokus KPK dalam mengembalikan aset milik koruptor ke negara masih cenderung lemah, dan masih berfokus kepada bagaimana memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya justru menyarankan KPK untuk terus melakukan dua 'legal effort' (upaya hukum) yang berbeda, tapi dilakukan secara paralel," kata Donal, saat ditemui usai diskusi publik, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: KPK sampaikan tujuh hal respons kritik ICW dan TII
Dua upaya hukum tersebut, lanjutnya, yaitu KPK harus tetap melakukan upaya hukum pidana karena KPK tidak mungkin melakukan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) lantaran tidak memiliki kewenangan tersebut dan tidak diatur dalam UU KPU.
"Itu (SP3) juga tidak dimungkinkan oleh UU Tindak Pidana Korupsi terhadap mereka yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK," ujar Donal.
Namun, dia mengatakan pula bahwa di sisi lain, gugatan perdata bisa terus dilakukan oleh KPK. Terlebih, hingga saat ini, KPK belum pernah melakukan gugatan perdata terkait tindak pidana korupsi.
"Menurut saya, upaya hukum ganda ini harus dilakukan oleh KPK, karena dua-duanya dimungkinkan secara hukum, dan dua-duanya KPK juga memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan proses kasus ini, baik secara pidana yang sudah dilakukan maupun gugatan perdata yang mungkin saja akan dilakukan," kata Donal pula.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019