Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan selain membekuk satu orang tersangka utama yang berinisial ASB, petugas juga mengamankan enam tersangka lainnya yakni MS, SS, RA, dan IA. Juga ada penadah atas nama AK dan SY.
"Pasal yang dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu..
Sedangkan dua orang lainya yang berperan sebagai penadah diancam dengan Sementara untuk penadah, dijerat pasal 480 atau 481 subsider 480 KUHP.
Dijelaskan Budhi, motor yang digasak polisi gadungan dan komplotannya tersebut adalah motor yang diamankan petugas saat melakukan penindakkan.
"Petugas polantas di pos jaga tersebut misalnya di perempatan itu melakukan penindakan penilangan, sebelum kendaraan nanti dibawa ke tempat penitipan barang bukti, itu disimpan dulu di situ, dan pada saat itulah oleh tersangka barang bukti ini diambil," ujar Budhi.
Penangkapan polisi gadungan dan komplotannya tersebut berawaal dari laporan masyarakat mengenai pencurian di pos sementara yang digunakan anggota polantas yang sedang mengatur lalu lintas, yang ada di Mall of Indonesia.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Penelusuran petugas berujung kepada penangkapann tersangka utama berinisial ASB (22) yang saat di tangkap sedang mengenakan seragam polisi.
Setelah diperiksa, diketahui ASB bukan anggota polisi. ASB hanya menyamar sebagai polisi atau polisi gadungan.
Polisi kemudian memeriksa ASB secara intensif dan terus melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan ASB ternyata ada TKP lain selain pos polantas MOI, yakni Pos Polantas Bintang Mas dan Pos Polantas Permai.
Pengembangan lebuh lanjut mengarah ke penangkapan enam tersangka lain dengan lebih dari tiga TKP.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019