• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Belum Izinkan Produk Rekayasa Genetika

Pemerintah Belum Izinkan Produk Rekayasa Genetika

8 April 2008 20:39 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian (Deptan) hingga saat ini belum memberikan izin pengembangan produk pertanian hasil rekayasa genetika di Indonesia. Oleh karena itu, menurut Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Selasa, tidak benar jika ada produk pertanian hasil rekayasa genetika yang ditanam di tanah air. "Kalau ada (produk rekayasa genetika) berarti itu ilegal," kata Mentan ketika menjawab gugatan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan unjuk rasa di gedung Deptan. Beberapa LSM yakni Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Aliansi Peasant Coalition (APC), Pesticide Action Network Asia and The Pacific (PAN-AP), Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GBSI), melakukan aksi massa dalam rangkaian peringatan `Sepekan Aksi Anti Beras Rekayasa Genetika" atau No to Ge Rice in Asia". Menurut Sekjen AGRA, Irvan, membanjirnya produk beras rekayasa genetika di Asia merupakan bentuk kontrol maupun monopoli korporasi internasional terhadap benih dan beras di sektor pertanian. "Kehadiran beras genetika telah menghancurkan kedaulatan pangan nasional, merusak dan mengancam kesehatan dan nilai-nilai kemanusiaan," katanya. Keberadaan beras genetika yang diproduksi industri monopoli benih, tambahnya, telah menghancurkan dan merampas benih padi asli dari sejumlah negara. Selain menolak keberadaan beras hasil rekayasa genetika, LSM-LSM tersebut juga menuntut pemerintah untuk konsisten menjalankan reformasi agraria untuk kesejahteraan petani. Sementara itu Mentan menegaskan, produk rekayasa genetika termasuk beras tidak boleh ditanam di Indonesia sehingga kalau ada masyarakat yang mendapati hal itu diminta melaporkan ke pemerintah. (*)

Pewarta: eri
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008