Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menuntut pemerintah selaku tergugat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan warga Jakarta lainnya.
“Data kita sudah cukup baik dan lengkap dan jelas, makanya pada sidang perdana hari ini masih pemeriksaan berkas kita kroscek data kita lihat aja,” kata salah satu penggugat Melanie Subandono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Melanie menjelaskan, gugatan tersebut ditujukan kepada beberapa lembaga, yaitu Pemerintahan Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pihak tergugat.
Melanie datang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) sebagai pihak penggugat.
“Ada dari masyarakat umum, dari badan kita dampingi Walhi, kawan-kawan LBH, ada komunitas pejalan kaki. orang-orang yang pada dasarnya menurut gue sadar bahwa bernafas adalah hak gue tanpa harus di politisi ya kan sama sekali,” kata Melanie.
Melanie menambahkan, “Enggak ada urusan dipolitisir, yang punya hak bernafas yang merasa kerugian, yang tahu kualitasnya hidup kita di Jakarta sudah sangat berkurang.”
Baca juga: Jelang sidang polusi, kualitas udara di Jakarta kategori tidak sehat
Baca juga: PN Jakarta Pusat akan gelar sidang perdana gugatan polusi udara
Melanie mengatakan bahwa manusia salah satu hak paling mendasar di hak azasi adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia.
“Kualitas hidup kita, tanah air, tanah gak punya, air bayar, nafas kita empot-empotan. Padahal itu jadi bagian dari hak hidup kita,” kata Melanie.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang buruk.
Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019