Pengungkapan dua kilogram sabu-sabu ini dimasukkan melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Madiun, dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu. "Pengungkapan dua kilogram sabu-sabu ini dimasukkan melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya melalui perbatasan Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis (11/7) untuk dibawa ke Pontianak," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Kamis. Dalam kasus itu, awalnya diamankan satu kurir atas nama Aep Saepudin (24) yang dengan sengaja berangkat dari Jakarta ke Pontianak untuk mengambil sabu-sabu seberat dua kilogram, katanya. Baca juga: Pemasok Nunung merupakan tahanan, kendalikan operasi dari lapas "Tersangka tersebut kami amankan di sebuah hotel di Pontianak, kemudian dikembangkan lagi sehingga ditelusuri bahwa akan ada yang menjemput barang haram itu di Surabaya, sehingga diamankan lagi tiga tersangka, Yulianto (46), kemudian seorang perempuan atas nama Kusni Irawati (36), dan Sugeng Nur Hidayat (27)," katanya. Menurut pengakuan ketiga kurir tersebut, mereka bergantian menjemput pengiriman barang haram tersebut yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini sedang dilakukan penjemputan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Madiun. "Narapidana tersebut menjalani hukuman penjara dengan kasus (memproduksi VCD ilegal) yang kemungkinan besok pagi (Jumat, 2/7) sudah sampai di Pontianak, kemudian akan kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rangkaian sindikat yang melibatkan jaringan Jakarta-Madiun-Pontianak-Sarawak," ungkapnya. Baca juga: Polda Kalsel sita 539,71 gram sabu-sabu jaringan Lapas Banjarmasin Menurut dia, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena terungkap secara lengkap, yakni mulai dari kurir penjemput, kurir pengambil hingga pengendali barang haram tersebut yang belakangan diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana itu. "Kami akan terus melacak kasus ini, karena kemungkinan tersangkanya akan terus berkembang, yang jelas satu narapidana sudah positif terlibat, malah dia sebagai pengendali barang haram tersebut," ujarnya.
Pewarta: Andilala
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019