Penyertaan modal kepada PLN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2019, seperti dilansir di laman setneg.go.id, Kamis.
Jumlah penambahan modal ini dimuat dalam Pasal 2, yakni: "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp6,5 triliun."
Sedangakan bunyi Pasal 1 PP 51/2019 ini menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sumber penambahan modal PLN ini dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyembutkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 3 PP yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.
Baca juga: PLN bakal kurangi penggunaan batu bara hingga 50 persen pada 2023
Baca juga: PLN luncurkan program penguatan kembali integritas
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019