• Beranda
  • Berita
  • PT Sarinah tegaskan tak miliki aplikasi pinjaman online

PT Sarinah tegaskan tak miliki aplikasi pinjaman online

1 Agustus 2019 16:08 WIB
PT Sarinah tegaskan tak miliki aplikasi pinjaman online
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah (Persero)

PT Sarinah (Persero) menegaskan tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (FinTech Lending).

Hal itu diungkapkan General Manager of Corporate Secretary Haslinda Triekasari sehubungan adanya aplikasi pinjaman online bernama Delima Kotak pada sistem operasi Android (Google Play Store) mengatasnakaman PT Sarinah.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa aplikasi Delima Kotak yang mengatasnamakan perusahaan kami yaitu PT Sarinah (Persero) bukan milik atau dikelola oleh PT Sarinah (Persero) dan PT Sarinah (Persero) tidak pernah terlibat dan/atau bekerja sama dengan Delima Kotak dalam bentuk apapun," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

PT Sarinah merupakan BUMN yang bergerak di bidang ritel, perdagangan, dan properti yang sudah berdiri sejak Agustus 1962. Perusahaan ini memiliki dan mengelola usaha di gedung pusat perbelanjaan yang dikenal dengan nama Sarinah Department Store

Berdasakan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui Delima Kotak bahkan tidak termasuk dalam daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK.

Untuk itu, lanjut Haslinda, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Google Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keberadaan aplikasi Delima Kotak tersebut pada Google Play Store, dikarenakan pada aplikasi tersebut terdapat review konsumen yang dapat berpotensi merugikan nama baik dan/atau kegiatan usaha PT Sarinah (Persero) saat ini maupun dikemudian hari.

“Kami juga akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan informasi kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) di OJK untuk menindaklanjuti aplikasi Delima Kotak tersebut," katanya.

Terkait hal itu, menurut Haslinda, maka semua kerugian materiil maupun immateriil yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh Delima Kotak bukan merupakan tanggung jawab PT Sarinah (Persero).

Baca juga: Iwapi-Sarinah beri motivasi generasi milenial untuk berbisnis
Baca juga: Geliat ekonomi di Thamrin Jakarta mulai tumbuh

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019